Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000 per Gram

Share

Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang sangat dalam pada perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026. Dikutip dari Detik Finance, harga emas murni tersebut ambruk sebesar Rp 50.000 per gram.

Penurunan tajam ini mengakhiri tren penguatan harga emas yang sempat berlangsung sejak akhir pekan kemarin. Dengan koreksi harian tersebut, posisi harga emas Antam kini berada di level Rp 2.645.000 per gram.

Berdasarkan pembaruan data pada situs resmi Logam Mulia Antam per Rabu, 19 Agustus 2026, perubahan harga berlaku untuk seluruh ukuran pecahan emas batangan yang ditawarkan.

Untuk pecahan paling kecil yaitu ukuran 0,5 gram, harga jualnya dipatok di angka Rp 1.372.500. Sementara itu, untuk ukuran 10 gram dijual dengan harga sebesar Rp 25.945.000.

Adapun untuk produk emas batangan dengan ukuran paling besar, yakni pecahan 1.000 gram atau 1 kg, dibanderol sebesar Rp 2.586.600.000 pada perdagangan hari ini.

Jika ditinjau dari pergerakan berkala, harga emas batangan Antam dalam sepekan terakhir tercatat berada pada kisaran rentang Rp 2.645.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.

Sementara itu, dalam kurun waktu sebulan terakhir, pergerakan nilai jual emas Antam juga mencatatkan rentang fluktuasi yang sama, yakni mulai dari Rp 2.599.000 sampai Rp 2.710.000 per gram.

Rincian Harga Buyback Emas Antam 19 Agustus 2026

Sejalan dengan harga jual, nilai transaksi beli kembali atau buyback emas Antam juga tercatat jatuh sangat dalam sebesar Rp 50.000 per gram.

Penurunan tersebut menempatkan harga buyback emas Antam pada level Rp 2.505.000 per gram. Angka ini menjadi acuan resmi transaksi bagi masyarakat yang hendak menjual kembali emasnya.

Harga buyback ini merupakan besaran nilai yang akan dibayarkan oleh pihak Antam jika pemilik emas batangan memutuskan untuk melakukan penjualan kembali produk emas mereka.

Tabel Daftar Harga Emas Batangan Antam

Daftar harga pecahan emas batangan Antam per 19 Agustus 2026
Ukuran Emas Batangan Harga Jual Resmi
0,5 Gram Rp 1.372.500
10 Gram Rp 25.945.000
1.000 Gram (1 kg) Rp 2.586.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian Emas

Setiap transaksi pembelian produk emas batangan tunduk pada regulasi perpajakan pemerintah. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Sesuai aturan PMK tersebut, setiap aktivitas pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Pembeli berkesempatan mendapatkan tarif pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen. Potongan pajak khusus tersebut diberikan apabila pembeli melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author