Pemerintah Siapkan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026

Share

Pemerintah Republik Indonesia tengah mempersiapkan pencairan anggaran tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkirakan cair pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Pemberian hak tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Berdasarkan informasi dari kabar24.bisnis.com, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, sedangkan tunjangan kinerja disesuaikan dengan kondisi fiskal.

Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa skema dan jadwal pasti dari pembayaran ini masih dimatangkan secara internal. Proses penetapan aturan teknis tersebut masih bergulir di tingkat pusat.

"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN (PNS) dan PPPK penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miar," kata Hariyadi di Sungailiat, Selasa (19/5).

Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka tersebut menambahkan bahwa surat edaran untuk pencairan kompensasi di wilayahnya telah rampung disiapkan oleh pemerintah daerah. Penyaluran dana ini ditargetkan menyasar sekitar 3.000 pegawai setempat.

"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelasnya.

Kebijakan alokasi anggaran ini juga mendapatkan perhatian khusus dari jajaran pimpinan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyaluran dana dipastikan mengacu pada regulasi pusat yang berlaku.

"Saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN and PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat," katanya.

Bupati Bangka Fery Insani menilai bahwa pemenuhan hak keuangan ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja pegawai dalam melayani publik. Pemerintah daerah berharap stimulus ini mampu mendorong perputaran ekonomi lokal.

"Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, Ikhlas, dan profesional guna kepentingan masyarakat," ujarnya.

Bagi pegawai non-ASN yang mengabdi di instansi pusat, lembaga nonstruktural, hingga perguruan tinggi negeri baru, pemerintah telah merumuskan batas maksimal nominal yang dapat diterima. Besaran nilai tersebut diatur secara rinci berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing individu.

Daftar Batas Maksimal Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026
Kategori / Tingkat Pendidikan Masa Kerja Nominal Maksimal (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural – 31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural – 29.665.400
Sekretaris / Anggota – 28.104.300
Setara Eselon I Non-ASN – 28.446.200
Setara Eselon II Non-ASN – 19.514.200
Setara Eselon III Non-ASN – 13.842.300
Setara Eselon IV Non-ASN – 10.612.900
Pendidikan SD/SMP/Sederajat Hingga 10 Tahun 4.285.200
Pendidikan SD/SMP/Sederajat Di atas 10 Tahun 4.639.300
Pendidikan SD/SMP/Sederajat Di atas 20 Tahun 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat Hingga 10 Tahun 4.907.700
Pendidikan SMA/D1/Sederajat Di atas 10 Tahun 5.347.400
Pendidikan SMA/D1/Sederajat Di atas 20 Tahun 5.861.500
Pendidikan S1/DIV/Sederajat Hingga 10 Tahun 6.591.000
Pendidikan S1/DIV/Sederajat Di atas 10 Tahun 7.160.500
Pendidikan S1/DIV/Sederajat Di atas 20 Tahun 7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat Hingga 10 Tahun 7.764.100
Pendidikan S2/S3/Sederajat Di atas 10 Tahun 8.357.500
Pendidikan S2/S3/Sederajat Di atas 20 Tahun 9.050.500

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran tunjangan yang diberikan diatur sebesar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan jabatan yang melekat. Sementara itu, pegawai dengan status PPPK baru yang masa baktinya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 dinyatakan tidak masuk ke dalam kategori penerima manfaat tahun ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author