Febrie Adriansyah Minta PN Jaksel Hentikan Proses Hukum Kasus TPPU
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka dan menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada Selasa (18/8/2026).
Permohonan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan untuk menguji keabsahan langkah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dalam pembacaan petitum di ruang sidang utama, kubu Febrie menilai rangkaian upaya paksa yang diawali Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Juli 2026 cacat prosedur.
“Memerintahkan turut termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum menegaskan bahwa tindakan turunan yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung tertanggal 11 Juli 2026 juga harus dinyatakan tidak memilik kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” kata Muhammad Farizi.
Pihak kuasa hukum turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City pada 8-9 Juli 2026 serta menuntut pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita penyidik.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.
Guna memulihkan nama baik kliennya, tim hukum juga memohon adanya tindakan rehabilitasi hak serta pembebanan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas Muhammad Farizi.
Sebelumnya, langkah hukum praperadilan ini telah disetujui dan diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum sejak Rabu (5/8/2026) guna menguji seluruh administrasi penyidikan.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan.
Febri Diansyah menambahkan bahwa dua permohonan praperadilan diajukan khusus untuk menilai pemenuhan ketentuan hukum acara pada setiap tindakan penyidik.
“Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut,” kata Febri Diansyah.
Pihak penasihat hukum mengklaim temuan awal mengenai indikasi pelanggaran prosedur terus bertambah seiring berjalannya proses penelaahan dokumen.
“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkap Febri Diansyah.
Secara total, kubu Febrie mengidentifikasi lima aspek utama yang mencakup dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural,” kata Febri Diansyah usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima aspek tersebut meliputi kejelasan tindak pidana asal (predicate crime), penggabungan pasal TPPU dalam satu sprindik, keabsahan penggeledahan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, serta pengambilalihan perkara oleh Kejaksaan Agung.
“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujar Febri Diansyah.
Untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, tim hukum menjadwalkan pembuktian dokumen dan kehadiran saksi ahli.
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujar Febri Diansyah.
Pihak kuasa hukum membantah dugaan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menghindari proses pidana yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri Diansyah.
Persidangan praperadilan perkara Febrie Adriansyah dijadwalkan berlanjut pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.