Pemerintah dan DPR Sepakati Pengalihan Status Guru PPPK ke Pusat

Share

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembukaan kesempatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pengalihan status kepegawaian guru tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara karena anggaran telah disiapkan.

"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menkeu menjamin target defisit RAPBN 2027 akan tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp671,2 triliun. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," jelas dia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penataan ini juga membuka jalan bagi skema karier guru secara berkelanjutan. "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Pemerintah terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru secara komprehensif dan aktif menyerap aspirasi dari asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diproyeksikan mulai dibuka pada awal 2027.

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027," kata Rini usai bertemu DPR, Selasa (18/8/2026).

Data KemenPANRB mencatat ada 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Selain itu, pemerintah memproyeksikan kebutuhan 526.689 formasi guru nasional pada 2026. "Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan kesepakatan ini dan melarang kepala daerah menambah staf baru.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” jelas Bima.

Menurut Bima, kebijakan ini merespons dua aspirasi utama pemerintah daerah, yaitu bantuan kapasitas fiskal gaji dan kepastian alih status pegawai. “Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Bima.

Kepastian mengenai pengalihan status kepegawaian serta skema penganggarannya telah diselesaikan dalam rapat koordinasi tersebut. “Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author