Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) serta menyita 388 gram emas dan uang tunai hampir Rp1 miliar pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kedua tersangka tersebut adalah DI yang berperan sebagai pemodal lokasi tambang dan BD selaku penadah sekaligus pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kampar.
Penyitaan barang bukti dilakukan polisi saat menindak lokasi penampungan dan pengolahan emas hasil aktivitas ilegal tersebut.
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami struktur finansial serta aliran dana dari jaringan penambangan liar tersebut.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Penindakan ini difokuskan untuk memberantas seluruh pihak yang terlibat dari tahap produksi hingga perdagangan.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penertiban aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam operasi itu, petugas menangkap DI bersama perlengkapan tambang ilegal.
Penyidik kemudian menemukan rekam jejak transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang berlangsung sejak Mei 2026. Total transaksi keduanya mencapai 712,44 gram emas dengan nilai senilai Rp1,578 miliar.