DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online
DPR bersama pemerintah menyepakati finalisasi Peraturan Presiden tentang transportasi online dalam rapat koordinasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Rapat koordinasi penyusunan regulasi Ojol tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pertemuan ini turut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, dan Wamenkum Eddy Hiariej. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa proses pembahasan regulasi ojek online terus berjalan di tingkat pimpinan dan kementerian terkait.
"Saat ini tadi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) dan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR) sedang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari pemerintah terkait dengan ojol tersebut," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan menegaskan langkah lanjutan dari pihak eksekutif akan segera diambil usai kesepakatan terbaik tercapai. "Jadi sesegera mungkin jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai dengan keputusan yang terbaik tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Skop pengawasan dan penetapan tarif dalam payung hukum baru ini dipastikan meluas ke sektor logistik dan pengantaran kuliner. "Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Pengaturan teknis besaran tarif serta pembinaan instansi pengampu bagi para pengemudi telah dibagi ke beberapa kementerian. "Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI. Prosedur harmonisasi bakal ditempuh pemerintah sebelum regulasi resmi disahkan, dengan menghimpun masukan dari pemangku kepentingan.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Target waktu penerbitan Peraturan Presiden ini diperkirakan rampung dalam beberapa pekan ke depan. "Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg. Rangkaian koordinasi intensif antarlembaga telah menghasilkan kesepahaman bersama guna mempercepat penyelesaian aturan.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojol," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Proses harmonisasi aturan transportasi online kini memasuki tahap pengerjaan akhir di tingkat kementerian sebelum disahkan Presiden. "Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.