Sopir Alphard Rusak Motor Pengemudi Ojol di Bintaro
Aksi pengrusakan sepeda motor milik pengemudi ojek online oleh seorang sopir Alphard terjadi di Jalan Veteran Raya, Bintaro, Jakarta Selatan, setelah spion mobil tersebut tersenggol. Dilansir dari Detik Oto, Polsek Pesanggrahan saat ini tengah mendalami insiden road rage yang viral di media sosial tersebut.
Peristiwa ini bermula saat sepeda motor korban tidak sengaja bersenggolan dengan mobil mewah tersebut hingga mengenai bagian kaca spion. Pengemudi mobil tidak terima atas kejadian itu, kemudian mengambil batu bata dan menghantam bagian spakbor motor berulang kali meskipun pengendara ojol sudah berupaya mengulurkan tangan untuk meminta maaf.
Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumah pihak terkait untuk menelusuri kasus ini.
"Ada keserempet mobil, itu kena spion. Si pemilik mobil nggak terima, dirusak (motornya) pakai batu dan sebagainya," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam.
Seala juga menambahkan bahwa kendaraan Alphard yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut terdaftar atas nama kepemilikan sebuah entitas bisnis, dan pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban.
"Itu mobil perusahaan, mobil itu atas nama perusahaan. Lagi kami dalami dulu," sambung Seala.
Pasca-kejadian tersebut, pengemudi Alphard mengunggah video terpisah yang berisi pengakuan bersalah serta permohonan maaf atas tindakan arogan yang telah dilakukannya.
"Buat tadi mohon maaf Pak, tolong jangan dendam ke saya Pak. Kerusakan motor nanti saya akan ganti nanti ke bengkel mana atau memang bapak mau benerin sendiri terserah saya tanggung jawab. Saya mohon maaf," ucap sopir Alphard tersebut.
Pakar keselamatan berkendara sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, membeberkan bahwa emosi pengemudi yang memicu perilaku agresif di jalan raya kerap berkaitan dengan rasa kekuasaan serta dimensi kendaraan yang lebih besar dan mahal.
"Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," ungkap Jusri.