Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Kepala Bursa Mineral OJK
Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Usulan tersebut disampaikan kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R-38 Tahun 2026 pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi penerimaan surat presiden tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Usulan nama calon pejabat OJK ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR RI.
"Begitu juga terkait dengan OJK. OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Proses di parlemen ini juga mencakup pembahasan surat presiden terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara serta pencalonan jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia. Puan menegaskan seluruh proses pemilihan dan persetujuan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Terkait proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur (BI), seperti yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI," tutur Puan Maharani.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merincikan bahwa DPR menerima beberapa surpres dari Presiden Prabowo. Surat R-33 tanggal 14 Juli membahas permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, sementara Surat R-37 tanggal 10 Agustus membahas pencalonan pejabat BI.
"R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam surpres mengenai Bank Indonesia, pemerintah mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI, serta Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sebagai calon Deputi Gubernur BI.
"R-37 tanggal 10 Agustus, hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Selain pencalonan pejabat BI, Dasco mengonfirmasi penerimaan surat permohonan untuk pimpinan pengawas bursa komoditas strategis OJK.
"R-38 tanggal 10 Agustus 2026, hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Langkah pencalonan ini sejalan dengan persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan di Istana Merdeka bahwa bursa tersebut rencananya diberi nama Indonesia Commodity Exchange atau Icomex.
"Semua sedang disiapkan," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menjelaskan bursa ini disiapkan untuk memperdagangkan komoditas utama kekayaan alam Indonesia, seperti CPO, nikel, dan batu bara, guna membentuk harga acuan domestik (Indonesia Reference Price) agar Indonesia tidak lagi menjadi pengambil harga (price taker) di bursa luar negeri.
"Belum, belum diputuskan. yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. misalnya CPO, nikel, batu bara," ucap Prasetyo Hadi.
Pemerintah juga membuka peluang integrasi antara ICDX dan bursa komoditas strategis milik negara tersebut.
"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," ujar Prasetyo Hadi.
Mengenai skema penggabungan bursa, mekanisme pastinya masih dalam tahap pengkajian pemerintah.
"Ada nanti kita lihat ini, bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," ucap Prasetyo Hadi.
Pembentukan bursa ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang mengalihkan pengawasan bursa komoditas strategis dari Bappebti ke OJK. Menanggapi kebijakan ini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menyambut positif dan menilai pembentukan bursa sebagai titik balik kedaulatan harga nikel nasional.
"Selama tiga tahun terakhir, APNI secara konsisten mendorong gagasan Indonesia Metal Exchange kepada pemerintah dan otoritas terkait. Pengumuman Bapak Presiden adalah pengakuan negara terhadap urgensi yang telah kami sampaikan sejak 2023. Indonesia tidak boleh terus menjadi price taker atas komoditas yang kami produksi sendiri dalam jumlah terbesar di dunia," kata Ketua Umum APNI Nanan Soekarna.
APNI mendesak agar bursa mengutamakan transaksi fisik dan penyerahan barang secara riil sebelum mengoperasikan instrumen derivatif. Asosiasi juga meminta keterlibatan langsung produsen dalam komite teknis penentuan harga serta penyelarasan Harga Patokan Mineral dengan metodologi Indonesia Reference Price.