Polri dan BNN Ungkap Kejahatan Lintas Negara dan Narkoba
Aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian Republik Indonesia membongkar tiga jaringan kejahatan lintas negara yang melibatkan penyergapan kapal pengangkut 2,6 ton narkotika cair di Kepulauan Riau, penyelundupan emas ke Dubai, serta peredaran puluhan ribu ekstasi di Batam. Petugas menyergap Kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun pada Senin, 17 Agustus 2026. Kapal berbendera Tanzania yang dipalsukan dari nama MV Rain Maker tersebut membawa 2,6 ton methamphetamine cair untuk bahan vape serta 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China.
Sebanyak 10 kru kapal berkewarganegaraan Myanmar ditahan di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan operasi penyergapan serta penyitaan seluruh barang bukti tersebut oleh tim gabungan yang didukung Kapal Patroli BC 30005, BC 20011, dan K9 BC Batam.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026). Pengungkapan kasus ini ditargetkan bakal dirilis secara resmi oleh Menko Polkam Djamari Chaniago pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pada kasus terpisah, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggeledah markas sindikat penyelundupan emas ilegal milik PT White Classic Gold & Silver di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026). Dua warga negara India ditangkap setelah mengolah emas batangan menjadi bubuk menggunakan zat kimia khusus untuk mengelabui X-ray Bandara Soekarno-Hatta, lalu disembunyikan di pakaian dalam yang dijahit khusus. Sindikat ini memproses hampir satu ton emas ke Dubai dalam sebulan. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni membeberkan keterkaitan para pelaku dalam skema bisnis haram yang beroperasi selama delapan bulan tersebut.
"Ini bisa kita gambarkan adanya hubungan satu orang dengan orang lain dan terhubung di White Classic ini," kata Irhamni. Ia memaparkan perubahan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menyembunyikan emas tersebut. "Ini modusnya berbeda. Kemarin itu dia dalam bentuk balokan emas satu kilo, tetapi kalau yang di sini adalah berupa bubuk," ucap Irhamni.
Irhamni menambahkan rincian teknik penyembunyian bahan tambang ilegal tersebut pada pakaian dalam.
"Jadi emas batang itu kemudian dihancurkan dengan alat menjadi bubuk, kemudian dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan BH wanita," lanjutnya. Guna meloloskan barang dari pemeriksaan keamanan bandara, sindikat memanfaatkan rekayasa kimia. "Di situ kemudian diberikan pewarna sesuai dengan jenis kainnya, kemudian diberikan zat kimia agar bisa berbentuk seperti gel untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.
Penyidik membagi area penggeledahan ruko empat lantai tersebut sesuai fungsi operasionalnya.
"Kemudian di lantai tiganya adalah tempat bos istirahat mereka, dan lantai empat terakhir tempat pengolahan, pemurnian sehingga mereka bisa membentuk dari balok emas tadi menjadi bubuk untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta, rekan-rekan," jelas Irhamni. Polisi menyita tungku peleburan, mesin blender, mesin jahit, hingga mesin hitung uang di lokasi pengolahan.
Sementara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Basri mengelola tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam yang mengedarkan sedikitnya 40.000 butir ekstasi per bulan. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan penetapan status DPO terhadap pengelola hiburan malam tersebut.
"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri," kata Eko. Ia membeberkan peran ganda yang dijalankan DPO dalam jaringan narkoba tersebut. "Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko.
Aparat memasang garis polisi pada puluhan aset mewah milik Basri, meliputi 12 mobil, 2 kapal, 13 rumah, 3 ruko, 4 unit apartemen, dan 1 restoran.
"Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri," pungkas Eko.