Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Unyur
Seorang residivis berinisial NR (30) ditangkap jajaran Polres Serang usai kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang, dua bulan setelah dibebaskan dari Lapas Tangerang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian menggerebek rumah kontrakan NR di Kelurahan Unyur, Kota Serang, pada Senin (28/7) sekitar pukul 02.45 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen Blaster.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa langkah tegas kepolisian ini merupakan respons cepat atas aduan warga terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka," kata AKBP Andri Kurniawan.
Penggerebekan yang dilakukan dini hari tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya paket barang haram yang siap edar di kediaman pelaku.
"Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen," ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyampaikan bahwa tersangka mengaku sempat menyebarkan sejumlah paket sabu di kawasan Merak, Kota Cilegon, sebelum ditangkap. Namun, saat petugas mendatangi lokasi-lokasi penyimpanan tersebut, barang haram itu sudah diambil oleh para pemesan.
"Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan," kata Bondan Rahadiansyah.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa status tersangka masih diwajibkan melapor karena baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Tangerang, dengan alasan motif ekonomi di balik aksi nekatnya tersebut.
"Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Saat ini NR beserta barang bukti sembilan paket sabu telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," pungkasnya.