DPR dan Pemerintah Sepakati Finalisasi Status Guru PPPK
DPR dan pemerintah memfinalisasi skema penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kesepakatan tersebut mencakup nasib guru PPPK paruh waktu, guru madrasah negeri, hingga guru TK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi tersebut bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal. Sejumlah pejabat kementerian hadir dalam pembahasan ini, di antaranya Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widiyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamendagri Bima Arya, Wamensesneg Juri Ardiantoro, dan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
"Nah oleh karena itu pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS dengan Kemendiknasmen termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Dasco.
Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 955.245 orang, sementara guru PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang. Pemerintah menyiapkan skema pengalihan status dan pembukaan seleksi PNS untuk para tenaga pendidik tersebut pada 2027.
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027," terang Rini.
Selain menyusun skema alih status, pemerintah juga bakal membuka pendaftaran formasi guru baru pada tahun ini. Langkah tersebut diambil guna memenuhi proyeksi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memproyeksikan total kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan memastikan penataan ini tidak merusak kestabilan keuangan negara.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4% defisitnya. Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," terang Purbaya.