Kemensos Tangguhkan Bansos 1,4 Juta Penerima Terindikasi Judi Online

Share

Kementerian Sosial menangguhkan penyaluran bantuan sosial PKH dan Sembako terhadap 1.494.652 penerima manfaat yang terindikasi terlibat transaksi judi online pada Selasa (18/8/2026). Langkah tegas ini diambil setelah dilakukannya pemadanan data penerima bantuan bersama PPATK, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan sosial harus sepenuhnya dialokasikan untuk penunjang kebutuhan dasar keluarga. Pemerintah dipastikan tidak akan menoleransi pencairan bantuan jika terbukti disalahgunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

"Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Proses klarifikasi tetap dibuka melalui pihak pemerintah desa atau pendamping sosial. Mekanisme ini disediakan guna memastikan keberadaan transaksi ilegal tersebut betul-betul dilakukan pemilik hak atau akibat penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.

"Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu," jelas Gus Ipul.

Temuan data indikasi transaksi judi online mencakup pemetaan terhadap seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan triwulan II.

"Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya," ungkap Kepala Pusdatin Kemensos Joko Widiarto.

Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa transaksi tidak selalu dilakukan oleh penerima utama bantuan. Banyak kasus mencatat keterlibatan anggota keluarga lain seperti suami, istri, anak, hingga cucu.

"Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya," jelas Joko.

Data Kemensos mencatatkan status anak sebagai kelompok paling dominan dengan jumlah mencapai lebih dari 1 juta data. Selain itu, terdeteksi pula 458 ribu kepala keluarga atau suami, sekitar 40 ribu istri, lebih dari 23 ribu cucu, serta sebagian kecil anggota keluarga lainnya.

Sepanjang tahun 2025, rata-rata nilai transaksi yang ditemukan pada kelompok ini mencapai Rp1,9 juta, dengan kisaran nominal terendah Rp5.000 hingga yang tertinggi menyentuh Rp2,6 miliar. Pihak kementerian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan rekening dengan nilai transaksi fantastis tersebut.

"Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak," jelas Joko.

Kemensos membuka jalur sanggahan melalui aplikasi SIKS-NG bagi warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut atau menjadi korban pencurian identitas. KPM yang sempat terlibat juga diberi kesempatan memulihkan status dengan menutup rekening taruhan dan melaporkannya.

"Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi," pungkas Joko.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos judi online Kemensos
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author