Pemerintah Dialihkan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat

Share

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pengalihan kedudukan kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Keputusan tersebut menjadi hasil akhir dari serangkaian pembahasan antara DPR RI dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian PANRB.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian tenaga pendidik di daerah secara menyeluruh.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Pemerintah memastikan bahwa penataan ini memperhitungkan kebutuhan formasi pendidik serta alokasi anggaran negara yang tersedia agar pelaksanaannya berjalan optimal.

"Sebenarnya ini bukan rapat yang pertama, ini beberapa kali kami terus melakukan rapat koordinasi, sinkronisasi data, dan hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen, dan Ibu MenPANRB untuk memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan yang tadi semuanya sudah diberikan penjelasan baik status maupun tahapannya," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Peningkatan status juga disepakati bagi guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memberikan jalan bagi PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail. Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki," tutur Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Kebijakan ini diambil guna merespons langsung banyaknya aspirasi dari para guru yang disampaikan melalui anggota dewan maupun jajaran kementerian.

"Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus P3K penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Mensesneg menegaskan penanganan masalah kepegawaian tenaga pendidik akan terus dikawal agar terealisasi dengan cepat.

"Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi terima kasih Pak Dasco. Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg. Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ucap Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan hasil kesepakatan rapat koordinasi ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan ada dua harapan utama para kepala daerah, yakni bantuan kapasitas fiskal untuk gaji pegawai dan alih status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta ASN.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," ujar Bima Arya Sugiarto, Wamendagri.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menghentikan perekrutan staf baru di luar skema yang telah ditetapkan.

"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata Bima Arya Sugiarto, Wamendagri.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa pembahasan mengenai kejelasan status para guru di lingkungan pendidikan formal telah mencapai tahap finalisasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa koordinasi ini mencakup penataan status bagi guru di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru TK.

"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," tutur Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini membeberkan data resmi jumlah tenaga pendidik PPPK yang tercatat saat ini.

Berdasarkan data KemenPANRB, terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

"Rekan-rekan sekalian, dapat kami informasikan bahwa pada saat ini, PPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan P3K paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," kata Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Pemerintah kini memproyeksikan kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi guru yang mencakup sekolah di bawah Kemenag, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk P3K paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," ujar Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Pemerintah juga bersiap membuka formasi baru guna memenuhi kebutuhan guru nasional pada tahun 2026 mendatang.

"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," kata Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Proses pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK dijadwalkan mulai dibuka pada awal tahun 2027.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," tutur Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga dipastikan berlangsung pada tahun 2027.

"Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," ujar Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Selain itu, seluruh guru PPPK berstatus aktif tercatat mencapai 955.245 orang berdasarkan pendataan terbaru pemerintah.

"Pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," kata Rini Widyantini, MenPAN-RB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author