FTSE Russell Perpanjang Pembekuan Rebalancing Saham Indonesia
Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell memutuskan untuk memperpanjang pembatasan perubahan indeks bagi emiten Indonesia hingga tinjauan Desember 2026. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (18/8/2026) guna memantau efektivitas reformasi transparansi pasar modal yang dijalankan regulator domestik.
Kebijakan tersebut menahan penambahan konstituen baru termasuk saham hasil penawaran umum perdana (IPO), pergeseran kelas kapitalisasi pasar, peningkatan porsi saham publik (free float), hingga penyesuaian Weight Adjustment Factor (WAF) dari nol ke positif.
Meskipun rebalancing penuh ditunda, FTSE Russell tetap memberlakukan penyesuaian teknis rutin pada tinjauan September 2026. Penyesuaian itu mencakup penerapan buffer free float, perubahan klasifikasi industri, hingga penghapusan saham yang melanggar kriteria likuiditas, kapitalisasi pasar, maupun emiten yang terkena suspensi berkepanjangan.
Sikap tegas juga diterapkan terhadap saham berstatus konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Emiten yang menerima peringatan resmi regulator terkait keterbatasan pemegang saham akan dikeluarkan dari indeks pada harga pasar mulai pembukaan perdagangan Senin, 21 September 2026.
Langkah penataan ini diambil setelah FTSE Russell mengamati serangkaian reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kebijakan tersebut mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, publikasi daftar HSC, serta peningkatkan pelaporan klasifikasi investor.
Lembaga indeks dunia ini mengapresiasi upaya penguatan transparansi data pasar modal tersebut. Melalui pengumuman resminya, pihak pengelola indeks menyampaikan pandangannya terkait pemantauan reformasi ini.
"FTSE Russell telah meninjau perkembangan-perkembangan ini, termasuk inisiatif reformasi pasar yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data, serta telah mempertimbangkan masukan yang diterima dari pelaku pasar dan komite penasihat eksternalnya," demikian pernyataan resmi dari laman FTSE.
Melalui tinjauan berkala ini, otoritas indeks terus berkoordinasi secara intensif dengan regulator pasar modal Indonesia. Batas waktu penundaan juga dipasang guna memberikan periode evaluasi yang memadai bagi efektivitas aturan baru.
"FTSE Russell akan terus menunda perubahan segmen ukuran (antara kategori kapitalisasi besar, menengah, kecil dan mikro), peningkatan free float, pembaruan faktor penyesuaian bobot (WAF) dari nol menjadi positif, serta penambahan baru termasuk initial public offering (IPO) atas efek Indonesia yang tercatat, setidaknya hingga tinjauan indeks Desember 2026," tulis pihak FTSE dalam rilis resminya.
Pencoretan saham yang terkendala masalah konsentrasi kepemilikan juga akan mengekor ketat aturan Pembatasan Free Float yang berlaku di FTSE Russell. Eksekusi bakal berlangsung sesuai dengan pedoman keselamatan portofolio global.
"Oleh karena itu, FTSE Russell akan menghapus efek yang terdampak oleh kondisi konsentrasi kepemilikan saham tinggi tersebut pada harga pasar saat tinjauan September 2026, yang berlaku efektif sejak pembukaan perdagangan Senin, 21 September 2026," tegas FTSE.
Untuk meminimalkan guncangan harga pada efek yang dikeluarkan, pemantauan transaksi tetap dilakukan di pasar reguler. Penilaian transaksi wajar menjadi prioritas utama lembaga dalam proses pembersihan konstituen.
"FTSE Russell akan memantau likuiditas efek yang terdampak untuk memastikan harga penghapusan tersebut dapat direplikasi," lanjut rilis FTSE.
Keputusan akhir mengenai pembukaan kembali rebalancing secara utuh bakal ditentukan menjelang akhir tahun. Lembaga ini terus membuka diri terhadap diskusi teknis bersama pemangku kepentingan pasar modal tanah air.
"FTSE Russell terus memantau perkembangan pasar dan tetap melakukan komunikasi secara berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari proses penilaian terhadap perlakuan indeks untuk saham-saham yang tercatat di Indonesia," tulis FTSE.
Penguatan infrastruktur transparansi BEI diharapkan dapat memenuhi standar kualifikasi global. Evaluasi lanjutan terkait normalisasi pembaruan indeks Indonesia akan disampaikan pada tinjauan indeks Desember 2026.
"FTSE Russell akan mempertimbangkan keputusan lebih lanjut terkait perlakuan indeks, termasuk kemungkinan kembali menerapkan perubahan indeks secara penuh, menjelang tinjauan indeks Desember 2026," pungkas keterangan FTSE.