Pemerintah Tetapkan Pengelompokan Desil DTSEN untuk Sasaran Bansos

Share

Pemerintah menjadikan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai acuan utama penetapan sasaran penerima bantuan sosial. Pengelompokan tersebut terbagi dalam skala desil 1 hingga 10 yang dikelola melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik.

Sistem desil membagi kondisi sosial ekonomi masyarakat dari skala terendah hingga tertinggi. Desil 1 mengidentifikasi kelompok sangat miskin atau ekstrem, desil 2 kategori miskin, desil 3 hampir miskin, serta desil 4 rentan miskin. Selanjutnya, desil 5 mencakup kelompok transisi menuju kelas menengah, sementara desil 6 sampai 10 diisi kelompok menengah hingga ekonomi teratas.

Penetapan indikator tersebut tidak hanya mengacu pada nilai pendapatan rumah tangga. Penilaian melibatkan 39 variabel terukur, meliputi kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, tingkat pengeluaran rumah tangga, hingga akses terhadap fasilitas pendidikan dan layanan dasar.

Tingkat desil menentukan peluang masyarakat dalam mengakses program bantuan sosial. Masyarakat pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan atau PKH. Sementara itu, sasaran Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mencakup masyarakat hingga rentang desil 5.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan data desil secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk. Layanan pengecekan online dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, portal dtsen-form.bps.go.id, serta aplikasi Cek Bansos yang diunduh via Play Store atau App Store.

Pemerintah menegaskan posisi desil bukan merupakan penetapan otomatis sebagai penerima bantuan sosial. Setiap calon penerima tetap wajib melalui tahapan pemutakhiran data, verifikasi, serta validasi kriteria sesuai ketentuan masing-masing program bantuan.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi terkini dapat mengajukan pembaruan secara mandiri. Pengusulan perubahan data dapat dilakukan melalui fitur Usulan pada aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor desa, kelurahan, dan dinas sosial setempat untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan serta musyawarah desa.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos BPNT DTSEN Kemensos PKH
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author