Petugas Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Korea
Aksi penggagalan penyelundupan delapan biawak hidup milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ dilakukan oleh petugas keamanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (16/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Pelaku menyembunyikan delapan satwa tersebut di dalam koper di antara tumpukan pakaian dengan balutan beberapa kantong kain saat hendak melakukan penerbangan menuju Seoul. Upaya pembawaan satwa tanpa dokumen resmi ini terdeteksi ketika koper melalui proses pemeriksaan mesin pemindai sinar-X.
Hasil pemeriksaan lanjutan yang melibatkan instansi terkait memastikan bahwa seluruh biawak yang dibawa merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh negara.
"Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," kata Duma Sari Margaretha, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
Otoritas karantina menekankan bahwa pengeluaran satwa tanpa kelengkapan dokumen resmi berpotensi merusak dan mengancam kelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati Indonesia.
"Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujar Duma.
Masyarakat umum maupun warga negara asing diimbau untuk selalu mematuhi tata cara serta prosedur hukum yang berlaku sebelum membawa hewan ke luar negeri.
Petugas mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang membawa atau menyembunyikan satwa dalam koper sebagai barang pribadi tanpa pelaporan resmi.
"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," kata Duma.
Pengungkapan ini menambah panjang deretan kasus penyelundupan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta, setelah sebelumnya terungkap penyelundupan 202 reptil oleh WN Rusia, 134 reptil oleh WN Mesir, 13 burung hidup oleh WN China, 103 reptil oleh WN Belanda dan Lituania, serta pengiriman satwa endemik ke Oman pada Juni 2026.
Penindakan kasus-kasus tersebut mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan ilegal satwa liar kini semakin intensif memanfaatkan rute penerbangan internasional.
"Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia," ucap Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Atas tindakan tersebut, JJ dijerat pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.