Bea Cukai Gagalkan 32 Penyelundupan Barang Senilai Rp846 Miliar

Share

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat lonjakan tajam penindakan kasus penyelundupan barang ke luar negeri hingga Agustus 2026. Instansi tersebut berhasil menggagalkan puluhan aksi ilegal dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Total nilai barang yang disita dari seluruh rangkaian operasi pengawasan tersebut menembus angka sekitar Rp846 miliar. Jumlah kasus yang ditangani pada tahun ini mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan dengan capaian sepanjang tahun 2025.

"Sampai dengan Agustus ini, upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu telah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar dari 32 kasus pada 2026," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.

Peningkatan jumlah kasus ini terjadi seiring dengan berlakunya regulasi baru terkait komoditas bernilai tinggi. Bea Cukai mencatat hanya ada empat kasus penindakan yang berhasil diungkap pada tahun sebelumnya.

"Penindakan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya empat kasus. Dengan adanya kebijakan bea keluar emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.

Pengawasan ketat bakal terus dilakukan guna menekan berbagai modus baru penyelundupan, terutama pada komoditas emas. Langkah ini diambil demi menjaga potensi penerimaan negara serta memastikan kepatuhan terhadap aturan ekspor.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai.

Pemerintah juga memadukan langkah penindakan hukum tersebut dengan program edukasi berkala kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author