Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas di Bandara Soetta

Share

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 22,317 kilogram emas batangan ilegal senilai Rp60 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 13 Agustus 2026 night.

Emas batangan tanpa dokumen kepabeanan tersebut disita dari dua warga negara asal Tiongkok, yakni ZC dan ZL, beberapa menit sebelum mereka mengudara menuju Hong Kong menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-860 pada pukul 23.50 WIB.

Operasi penindakan berawal dari pemantauan intelijen melalui Passenger Analysis Unit (PAU) serta Post Seizure Analysis (PSA) yang mendeteksi pola mencurigakan dari penindakan sebelumnya. Petugas kemudian bergerak menghentikan ZC pada pukul 23.36 WIB dan ZL pada pukul 23.48 WIB di area boarding gate 10.

Dari tangan ZC, petugas menemukan 7 keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan di koper kabin. Penyelundupan oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memindahkan emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik ke terminal internasional sebelum diserahterimakan di toilet.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar dengan modus body strapping atau menempelkan emas pada anggota tubuh agar terhindar dari pemeriksaan petugas.

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Penindakan ini menyambung pengungkapan sebelumnya pada 10 dan 11 Agustus 2026 yang berhasil menggagalkan ekspor ilegal 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar.

"Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus lalu, dan ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya, yaitu pada 10 dan 11 Agustus, kurang lebih sekitar pukul 23.20 WIB, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," kata Djaka.

Guna meloloskan emas keluar negeri, para pelaku diketahui kerap menggunakan berbagai teknik penyembunyian.

"Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami menggagalkan," ujar Djaka.

Otoritas kepabeanan kini memfokuskan penyelidikan untuk membongkar jaringan pendukung di balik aksi penyelundupan tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas," kata Djaka.

Atas perkembangan modus operandi yang kian beragam, pengetatan pengawasan internal terus ditingkatkan oleh Bea Cukai.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang," ujar Djaka.

Langkah pencegahan ke depan akan ditopang oleh integrasi data intelijen dan koordinasi ketat antarinstansi.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka.

Pengawasan di tingkat penerbangan lokal juga dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah kebocoran hasil tambang ilegal.

"Pintu masuk ke Bandara Soekarno-Hatta atau bandara internasional ini tentunya tidak lepas juga dari pengawasan di bandara domestik. Pintu keluar dari daerah tempat pertambangan emas tanpa izin itu pasti melewati bandara domestik," tegas Djaka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari koordinasi ketat antara petugas kepabeanan dengan pengelola bandara dan aparat penegak hukum.

"Untuk kronologinya, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai, fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA-860. Lagi-lagi rutenya adalah Hongkong," terang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Petugas langsung mencegat kedua target di area keberangkatan sesaat sebelum memasuki pesawat.

"Kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky.

Dugaan keterlibatan orang dalam di area bandara kini menjadi perhatian serius penyelidik.

"Sama seperti salah satu dari kasus sebelumnya, ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara," ungkap Hengky.

Selain penanganan kepabeanan, Kementerian ESDM turun tangan menyelidiki legalitas sumber emas serta dugaan keterlibatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dari hulu.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi.

Penyelidikan dilakukan secara kolaboratif guna melacak rantai pasok emas ilegal tersebut hingga ke titik penambangan.

"Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya," tambah Sahid.

Penegakan hukum dari sisi ESDM akan difokuskan pada pelanggaran izin usaha pertambangan dan penampungan hasil tambang ilegal.

"Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual. Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," beber Sahid.

Kedua tersangka ZC dan ZL saat ini ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sementara penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author