Kejagung Periksa 5 Saksi Kemenhut Kasus Korupsi PT TPL
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk pada Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan lima orang saksi dari Kementerian Kehutanan berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB terkait dugaan tindak pidana periode 2008-2025. "Selasa 18 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik guna memperkuat pembuktian serta melengkapi penyusunan berkas perkara yang sedang ditangani.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang Supriatna. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka, yaitu BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR selaku supervisor tahun pajak 2024.
Kedua oknum pegawai pajak tersebut diduga sengaja mengabaikan prosedur audit guna menutupi manipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL demi menekan beban pajak. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa skema utama dalam kasus ini adalah under invoicing dengan melaporkan harga jual jauh di bawah nilai sebenarnya.
Perusahaan diduga mendokumentasikan ekspor dissolving pulp yang berharga tinggi sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). "Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. Manipulasi kode Harmonized System tersebut dijalankan secara sistematis sehingga pembayaran pajak perusahaan kepada negara berkurang drastis.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," kata Saiful Bahri Siregar.
Hasil penyidikan menunjukkan pihak PT TPL memberikan aliran uang secara rutin setiap tahun kepada kedua petugas pajak agar metode perhitungan pajak diubah dan manipulasi harga ekspor tidak terdeteksi.