Satpol PP Kabupaten Bogor Pembongkaran Bangunan Ilegal Tiga Lantai di Cisarua
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor meratakan sebuah bangunan permanen tiga lantai di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PTPN 1 Regional 2 tanpa izin.
Petugas mengerahkan alat berat ekskavator untuk merobohkan struktur bangunan permanen tersebut. Bangunan yang ditertibkan itu difungsikan oleh pemiliknya sebagai warung sekaligus tempat tinggal.
"Satu bangunan yang dibongkar dengan dibantu oleh alat berat ekskavator," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara.
Penertiban sengaja dilakukan pada pagi hari untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan efektif. Rahma menjelaskan bahwa fasilitas fisik tersebut memiliki konstruksi permanen tiga lantai.
"Bangunan warung tiga lantai permanen, dibuat tempat tinggal juga," beber Rahma Kodara.
Pihak Satpol PP Kabupaten Bogor mengeklaim telah menjalankan seluruh tahapan prosedur hukum sebelum mengeksekusi lahan. Surat pemberitahuan resmi serta imbauan bongkar mandiri sebelumnya sudah disampaikan kepada pihak pemilik.
"Sebelum pelaksanaan penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan penertiban. Serta, imbauan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Rahma Kodara.
Langkah tegas berupa pembongkaran paksa akhirnya diambil oleh tim gabungan akibat tidak adanya iktikad dari pemilik untuk mengosongkan area tersebut. Proses eksekusi fisik bangunan di lapangan berjalan lancar tanpa mengalami kendala berarti.
"Tidak terdapat kendala yang menonjol, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkas Rahma Kodara.