KemenPANRB Tetapkan Syarat Passing Grade SKD Kedinasan 2026

Share

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun anggaran 2026. Ketentuan ini dilansir dari Detikcom berdasarkan KepmenPANRB Nomor 406 Tahun 2026. Pelaksanaan ujian SKD untuk calon praja atau mahasiswa baru dijadwalkan berlangsung pada akhir September sampai awal Oktober 2026.

Para pendaftar disarankan mulai mempersiapkan diri dengan mempelajari cakupan materi dan skema penilaian yang berlaku. Ujian SKD terbagi ke dalam tiga kelompok ujian utama dengan total 110 butir soal. Seluruh rangkaian tes ini harus diselesaikan oleh peserta dalam durasi waktu 100 menit.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyajikan 30 butir soal yang menguji materi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. Selanjutnya, Tes Inteligensi Umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal yang mencakup kemampuan verbal, numerik, serta figural.

Sementara itu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi porsi terbesar dengan total 45 butir soal. Materi TKP menguji aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, hingga pemahaman antiradikalisme.

Sistem Pembobotan dan Ambang Batas

Penilaian SKD menerapkan sistem pembobotan yang berbeda pada tiap jenis tes. Pada materi TWK dan TIU, setiap jawaban yang benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak diisi memperoleh nilai 0.

Sistem berbeda berlaku untuk materi TKP, di mana nilai jawaban benar berada pada rentang terendah 1 hingga tertinggi 5 poin. Apabila peserta tidak menjawab soal TKP, maka tidak akan mendapat poin atau bernilai 0.

Nilai ambang batas merupakan standar kelulusan minimal yang wajib dicapai oleh setiap peserta seleksi sekolah kedinasan agar bisa melaju ke tahapan berikutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author