Polda Riau Tangkap 17 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kuansing
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin melalui Operasi PETI Merah Putih Kuantan pada 1–14 Agustus 2026, dengan menangkap 17 tersangka dan menyita 395 gram emas, dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut menyasar jaringan penambangan dari hulu hingga hilir, mulai dari pekerja lapangan, pemodal, pemilik tanah, hingga penampung hasil tambang ilegal. Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan penindakan tegas tersebut dirancang untuk menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
"Jadi, tidak semata-mata pelaku lapangan, tetapi juga intellectuele dader, siapa pemodal, sampai penampungnya, ternyata ini dikeluarkan kepada pihak-pihak tertentu," kata Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kepolisian yang telah berjalan secara bertahap sejak awal tahun dengan melibatkan berbagai tindakan pencegahan hingga penegakan hukum. "Jadi ini mempengaruhi selain motivasi ekonomi, apakah ada motivasi lainnya seperti narkoba atau apa," kata Brigjen Hengki Haryadi, Wakapolda Riau.
Selain menyita barang bukti emas, petugas di lapangan juga memusnahkan ratusan unit alat penambangan ilegal yang ditemukan di lokasi operasi. "Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing.
Penindakan hukum dalam operasi ini menjangkau seluruh lini struktur penambangan liar demi menghentikan operasional PETI secara menyeluruh di Kabupaten Kuantan Singingi. "Sudah diamankan dan dilakukan penangkapan dengan inisial J dan AE. Itu adalah pemodalnya," kata AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing. Di lokasi penindakan lain, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau turut mengamankan pemilik peralatan tambang ilegal di Kecamatan Singingi Hilir yang terindikasi telah beroperasi sejak Mei 2026.
"Dari alat bukti elektronik yang sudah diamankan, ditemukan ada salah satu transaksi penjualan emas ke toko di Siak Hulu, Kampar," kata AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing.
Dari rangkaian penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp972 juta serta emas seberat 395 gram dari para tersangka.