BKPSDM Banda Aceh Nonaktifkan Kepala Inspektorat Tersangka Pelanggaran ASN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh menonaktifkan sementara FD, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran disiplin berat ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memudahkan proses hukum dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan FD.
"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026," ujar Emila Sovayana dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Emila menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berat yang dilakukan FD, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan penonaktifan ini diambil setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran disiplin berat ASN berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Untuk memastikan pelayanan dan aktivitas pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk pelaksana harian (Plh) inspektorat.
"Saat ini telah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan lancar," kata Emila.
Selain itu, Wali Kota Banda Aceh telah memerintahkan BKPSDM membentuk tim pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
Emila Sovayana menyatakan Pemko tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik untuk menentukan status kepegawaian FD selanjutnya.
"Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut," ujarnya.