Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 248 Kg Emas Senilai Rp846 Miliar
Upaya penyelundupan ekspor emas ilegal sebanyak 32 kasus berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hingga Agustus 2026 di Jakarta. Nilai keekonomian dari penindakan emas tersebut mencapai Rp 846,94 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Jumlah kasus penyelundupan emas tersebut melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang mencatatkan empat kasus. Total barang bukti emas yang disita Bea Cukai dari seluruh penindakan sepanjang tahun berjalan ini mencapai 248,4 kilogram.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa peningkatan angka penindakan ini menunjukkan maraknya aksi ilegal yang ditangani jajarannya hingga pertengahan tahun ini.
"Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Guna menekan kebocoran penerimaan negara, Djaka menegaskan komitmen otoritas untuk memperketat pengawasan lalu lintas barang di area bandar udara bersama instansi terkait.
"Jumlah kilogram sekitar 248,4 kg yang kita berhasil cegah sepanjang tahun 2026," kata Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri mencatat mayoritas pelaku yang ditangkap saat aksi pengagalan di lapangan masih berstatus sebagai kurir. Penyidik kini mengarahkan fokus ke penelusuran transaksi keuangan untuk melacak pihak yang mendanai aksi kejahatan ini.
"Oleh sebab itu, nanti kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan, bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya, sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficiary owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kejahatan penyelundupan ini," ujar Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Irhamni menerangkan bahwa lonjakan penindakan kejahatan ekspor emas ilegal dalam lima bulan terakhir didorong oleh perbedaan harga pasar emas di Indonesia dengan pusat perdagangan dunia.
"Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih Rupiah dan US Dollar, tentunya mereka juga harga di luar negeri, khususnya tempat-tempat tujuan mereka, baik di Hong Kong ataupun di Dubai, itu lebih tinggi. Oleh sebab itu, penyelundupan semakin meningkat, terutama 5 bulan terakhir ini," beber Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.