Kejagung Periksa Saksi dan Ahli Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Share

Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dan seorang ahli di Jakarta pada Selasa (18/8/2026) untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan mendalam tersebut difokuskan pada pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal dalam kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa jajaran saksi yang dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut berlatar belakang dari sektor swasta hingga lembaga perbankan.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Rincian pihak yang dimintai keterangan meliputi tujuh orang saksi dari sektor swasta, satu saksi dari pihak perbankan, serta seorang ahli yang teridentifikasi dengan inisial YH. Langkah hukum ini diambil penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mempercepat proses pelacakan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana kejahatan tersebut.

Anang Supriatna memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan berlandaskan prinsip profesionalitas tinggi. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Penanganan perkara Febrie Adriansyah sebelumnya bermula dari penyidikan Polri sebelum akhirnya dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung. Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait skandal PT ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Penyidik kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU lain terkait penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang juga melibatkan tersangka Nurman Herin.

Selain kasus pencucian uang dan ASABRI, Kejaksaan Agung masih terus memproses dugaan korupsi lain yang menyeret nama Febrie, termasuk perkara di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik total.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author