Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Online Terbit Akhir Agustus 2026
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jasa transportasi online atau ojol dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Kepastian regulasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Penyusunan aturan baru ini telah mencapai kesepahaman bersama setelah melalui serangkaian pembahasan ketat. Prasetyo mengapresiasi peran pimpinan DPR RI yang terus berkoordinasi untuk mempercepat perumusan regulasi sesuai arahan Presiden.
"Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Proses penyusunan Perpres ojol ini terus dikawal ketat oleh pihak legislatif guna memastikan regulasi dapat diselesaikan tepat waktu.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordiansi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.
Setelah seluruh tahapan finalisasi rampung, tahap berikutnya adalah harmonisasi aturan yang melibatkan berbagai pihak berkepentingan, termasuk perusahaan aplikator. Kementerian Sekretariat Negara ditunjuk untuk memimpin secara langsung jalannya proses harmonisasi tersebut.
"Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.