Komisi III DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Desember 2026

Share

Komisi III DPR menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026 setelah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, Selasa (18/8/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan akan terus dilakukan selama masa sidang I tahun 2026-2027 dengan frekuensi RDPU dua hingga tiga kali dalam seminggu. Menurut Habiburokhman, proses pengesahan RUU ini lebih lama dibandingkan dengan pengesahan UU KUHAP dan UU Polri karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal baru di Indonesia.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan undang-undang ini diharapkan dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat untuk menghasilkan undang-undang dengan legitimasi yang kuat.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau partisipasi yang bermakna," kata Puan Maharani. Puan juga mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyusunan 43 RUU termasuk RUU Perampasan Aset dengan fokus pada manfaat yang dapat dirasakan rakyat.

Dalam rapat RDPU dengan Majelis Arah Indonesia (MAI), MAI menyatakan dukungan penuh atas penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana," ujar perwakilan MAI, Thoha Yusuf Zakaria. Meski mendukung, MAI meminta agar terdapat kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset agar hak warga negara tetap diperhatikan.

"Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara," kata Thoha.

MAI juga menekankan perlunya standar pembuktian yang jelas supaya perampasan aset tidak hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan.

"Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan," tambah Thoha. Selain itu, MAI mengusulkan agar hasil perampasan aset diprioritaskan untuk pemulihan korban dan pengembalian kerugian negara.

"Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara," ujar Thoha.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pada tahun 2026 dan diupayakan selesai pada tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan Mustopa.

Dia membantah narasi bahwa DPR menolak pengesahan RUU tersebut dan menegaskan RUU tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author