Sopir Truk Protes Tarif Masuk Kawasan Industri Pancatama Serang

Share

Sejumlah sopir truk menyampaikan protes atas pemberlakukan tarif masuk di kawasan industri Pancatama, Kabupaten Serang, Banten. Pengelola kawasan menetapkan biaya Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar setiap kali melintas masuk, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penerapan tarif tersebut dilakukan oleh PT Pancatama Sukses Bersama (PSB) selaku pengelola kawasan industri. Kebijakan ini menyasar kendaraan golongan III atau truk besar serta kendaraan jenis truk kecil.

Salah satu pengemudi, Bari, menyatakan keberatannya terhadap besaran biaya yang dibebankan pengelola kawasan. Ia menilai nominal tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan area industri lainnya.

"Berat. Tapi prosedur kawasan ini gitu, mau gimana?" ucapnya, Selasa (18/8/2026).

Bari menambahkan bahwa tarif masuk kawasan industri pada umumnya tidak setinggi angka yang ditetapkan oleh pihak pengelola saat ini.

"Biasanya kan kawasan itu paling Rp 10.000. Biasanya, ya. Masuk Rp 10.000 biasanya," katanya.

Ia juga membandingkan skema biaya tersebut dengan lokasi lain yang tidak memungut biaya masuk sama sekali.

"Nggak semua ada (tarif). Ada juga yang nggak," ujarnya.

Menurutnya, angka Rp30 ribu terlampau besar apabila hanya berlaku untuk satu kali masuk, bukan berupa skema parkir progresif.

"Kalau Rp 30.000 mah termasuk agak besar gitu, ya. Kecuali jam-jaman, gitu beda lagi," katanya.

Keluhan serupa disampaikan Gunawan, pengemudi truk lain yang terpaksa membayar tarif resmi meski hanya keluar sebentar dari area kawasan.

"Saya kan habis nambal. Nambal doang tadi saya keluar. Masuk tetap harus bayar," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa biaya tersebut dibayar menggunakan uang pribadinya dan nilainya melebihi porsi makan harian.

"Aturan kita buat makan, Rp 30.000 kan dapat makan… Dipakai bayar ini," katanya.

Ia membandingkan besaran biaya masuk itu dengan harga makanan siap saji yang biasa dibelinya.

"Nasi padang aja paket Rp 13.000, Rp 14.000, Rp 15.000-lah paketnya. Melebihi kan?" ujarnya.

Apalagi operasional kendaraan perusahaan mewajibkan dirinya keluar masuk area industri beberapa kali dalam sehari. Gunawan juga mengingatkan skema pungutan liar serupa pernah ditindak oleh aparat kepolisian pada tahun sebelumnya.

"Hilang yang Rp 25 ribu, datangnya yang Rp 30 ribu," ujarnya.

Penerapan tarif ini baru berjalan sekitar satu minggu dan sempat memicu gelombang protes langsung dari para pengemudi. Gunawan berharap ada penyesuaian tarif seperti di lokasi industri lain.

"Paling tidak goceng (Rp 5.000), Pak, ngetap pakai e-Toll. Di Pulogadung itu Rp 5.000," ujarnya.

Sopir lainnya, Asep, mengkritik tidak adanya masa penyesuaian atau pemberitahuan awal sebelum palang pintu pembayaran beroperasi penuh.

"Jadi tanpa ada sosialisasi dulu gitu loh. Dadakan aja itu. Begitu itu gate-nya jadi, ya langsung bayar. Harusnya kan mungkin ada tahap percobaan dulu gitu, berapa sebulan atau berapa gitu kan," ucapnya.

Asep menerangkan bahwa kawasan sempat dibebaskan dari biaya masuk setelah ada penertiban praktik pungutan liar oleh organisasi masyarakat di masa lalu.

"Tapi itu. Itu jelas itu pungli, itu ormas. Jadi bukan pihak pengelola yang ngadain. Itu ormas di orang sekitaran sini, tapi ya udah lama enggak ada," katanya.

Sementara itu, Dian menyoroti skema pembiayaan yang seluruhnya ditanggung oleh kantong pribadi pengemudi tanpa ada penggantian dari perusahaan.

"Ini kan dibebankan kepada sopir. Saya dua kali masuk, jadi Rp60 ribu," katanya.

Pengemudi truk kecil bernama Rahmat juga membandingkan kebijakan di lokasi ini dengan kawasan industri terdekat.

"Di sana kan gratis. Tapi kenapa di sini bayar. Meski resmi, tapi kan berat," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author