Undang Sudrajat Diangkat Jadi Direktur PT Migas Utama Jabar
Undang Sudrajat, tim sukses Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, diangkat menjadi Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 29 Juni 2026. Keputusan ini terungkap lewat salinan perubahan data perseroan Kementerian Hukum RI tertanggal 28 Juli 2026.
Berdasarkan salinan pengesahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.09.0381870, Undang menggantikan Ghema Akbar yang menjabat Plt Direktur sejak 12 Februari 2026. Selain posisi direktur, jabatan komisaris yang sebelumnya diisi Lusi Lesminingwati kini resmi ditempati Agung Wahyudi.
Proses pergantian pengurus BUMD bernilai modal disetor Rp35 miliar dari Pemprov Jabar ini sempat tertutup dari publik. Hingga pertengahan Agustus 2026, situs resmi perusahaan maupun akses informasi dari manajemen dan biro BUMD belum menampilkan struktur kepemimpinan baru.
Pihak Pemprov Jabar menegaskan proses seleksi calon pengurus perseroan telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pelaksanaan seleksi pengurus BUMD dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan. Di dalamnya ada syarat dan tahapan yang memberi keyakinan kandidat terpilih adalah yang terbaik dari seluruh peserta," ujar Deny Hermawan, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Jabar.
Jeda waktu penyampaian informasi pengangkatan ke publik terjadi karena adanya mekanisme administrasi pasca-RUPSLB.
"Adapun terkait pemberitahuan penggantian pengurus disampaikan oleh Perseroan, karena ada proses administrasi yang ditempuh setelah RUPS, sehingga dapat dipahami tidak langsung diinformasikan, sebagaimana dalam ketentuan masing-masing perusahaan," kata Deny Hermawan.
Biro BUMD mengaku masih perlu melihat arsip terkait rincian rekam jejak serta pengalaman Undang Sudrajat di industri minyak dan gas.
"Mungkin itu yang bisa disampaikan sementara ini, punten untuk jawab pertanyaan detailnya saya perlu cek terlebih dahulu di arsip dokumentasi kami," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi mengenai perubahan jajaran kepemimpinan yang dirilis oleh manajemen perseroan.
"Saran kami, untuk perubahan direksi tunggu keterangan/publikasi resmi dari perseroan terkait," katanya.
Sementara itu, legislatif daerah mengingatkan pentingnya aspek kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah.
"Saya mengetahui adanya pergantian direksi. Namun belum mengetahui siapa saja jajaran direksi baru MUJ yang diangkat," ujar Muhamad Romli, Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat.
Komisi III DPRD menegaskan tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam penentuan jajaran manajemen BUMD.
"Pergantian direksi MUJ merupakan kewenangan RUPS/pemegang saham, sehingga DPRD tidak menentukan langsung siapa direksi baru yang diangkat," kata Romli.
DPRD berharap figur yang mengisi posisi kepemimpinan memiliki pemahaman yang kuat di sektor bisnis migas.
"Direksi baru diharapkan profesional dan memiliki latar belakang yang memahami bisnis migas, sesuai bidang utama MUJ," ucap Romli.
Hingga informasi ini diterbitkan, Undang Sudrajat belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait penunjukannya sebagai direktur baru.