Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Tolak Kembalikan Utang Rp500 T

Share

Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, namun masih mempertahankan beban utang yang harus dibayar Indonesia pascakolonial, demikian diungkapkan dalam opini Ingo Piepers yang diterbitkan De Volkskrant pada 16 Agustus 2026. Opini ini menyoroti pembayaran hampir 4 miliar gulden yang dilakukan Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dengan Belanda, yang Indonesia nilai memberatkan negara pascakolonial tersebut. Menurut opini tersebut, pembayaran itu setara dengan Rp500 triliun pada 2026 jika disesuaikan dengan indeks harga konsumen Belanda, belum termasuk bunga dan keuntungan investasi yang hilang.

Ingo Piepers mengutip pernyataan mantan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte pada Juni 2023 yang mengakui kemerdekaan Indonesia tanpa syarat, namun pengakuan itu tidak mengubah status kontrak hukum antara 1945-1949.

Piepers juga menjelaskan bahwa Belanda sempat meminta Indonesia menanggung utang Hindia Belanda sebesar 6,1 miliar gulden, termasuk 3,5 miliar gulden biaya perang, yang kemudian ditolak oleh delegasi Indonesia. Ekonom Sumitro Djojohadikusumo menghitung bahwa sebenarnya Belanda memiliki kewajiban sekitar 500 juta gulden kepada Indonesia, namun tawaran pembayaran 2,6 miliar gulden oleh Indonesia ditolak Belanda.

Kesepakatan kompromi sebesar 4,5 miliar gulden muncul melalui mediasi Amerika Serikat dan disetujui oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dengan berat hati. Indonesia membayar hampir 4 miliar gulden selama enam tahun hingga 1956, menyisakan 650 juta gulden belum dibayar.

Opini membandingkan pembayaran Indonesia dengan bantuan Marshall Plan yang diterima Belanda sekitar 1,127 miliar dolar AS, setara dengan 4,3 miliar gulden saat itu, menunjukan perbedaan arah aliran dana dalam sejarah kedua negara. Piepers mempertanyakan keadilan kesepakatan KMB dan menilai persetujuan Indonesia dibuat dalam kondisi ketimpangan kekuasaan kolonial. Dia juga mengkritik Traktat Wassenaar 1966 yang tidak menyelesaikan persoalan keadilan pengambilalihan utang pascakolonial.

Di akhir opininya, Piepers mengusulkan pengembalian dana yang dibayar Indonesia sebagai bentuk koreksi dan tindak nyata atas pengakuan kemerdekaan, mengutip pernyataan Perdana Menteri Belanda Rob Jetten tentang makna permintaan maaf yang harus diikuti tindakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author