DPR dan MAI Bahas RUU Perampasan Aset di Senayan

Share

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Majelis Arah Indonesia terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dalam pertemuan tersebut, Majelis Arah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan regulasi tersebut guna mengoptimalkan pengembalian aset dari tindak pidana. "Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Perwakilan dari MAI, Thoha Yusuf Zakaria.

Kendati mendukung, MAI menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dalam RUU tersebut agar kewenangan perampasan aset tetap menjamin hak-hak warga negara serta memberikan perlindungan bagi pihak yang beritikad baik.

"Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara," ucap Thoha. Selain itu, MAI mendesak adanya kepastian indikator pembuktian agar tindakan perampasan aset oleh negara tidak dilakukan atas dasar prasangka belaka.

"Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan," ujar Thoha. MAI juga menegaskan bahwa kejelasan standar pembuktian sangat krusial agar penggunaan kewenangan tersebut tidak sewenang-wenang. Di samping itu, pemanfaatan aset yang dirampas harus difokuskan pada pemulihan kerugian yang dialami para korban maupun negara.

"Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara," ucap Thoha. Sementara itu, Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara rutin sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu pada masa sidang I tahun 2026-2027 untuk menyerap aspirasi publik secara maksimal. "Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan bahwa proses perumusan RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain seperti UU KUHAP atau UU Polri karena materi hukum yang diusung merupakan konsep baru di Indonesia.

"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author