Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Sepupu Bashar al-Assad

Share

Pengadilan pidana di Damaskus, Suriah, menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Vonis terhadap sepupu mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad tersebut diumumkan pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Majelis hakim menyatakan Wasim terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan serta penyiksaan warga sipil di Provinsi Homs, Suriah tengah.

Selain itu, ia dinilai bertanggung jawab atas kejahatan serupa di Ghouta Timur, kawasan pinggiran Damaskus yang menjadi area pertempuran sengit dan pengepungan oleh pasukan pemerintah selama perang saudara. Putusan tersebut merupakan bagian dari tindakan peradilan terbaru otoritas Suriah untuk mengadili pihak-pihak yang dituduh melanggar hak-hak warga sipil selama konflik. Langkah tegas ini diambil menyusul deretan vonis terhadap sejumlah pejabat dan keluarga rezim terdahulu.

Sebelumnya pada Selasa (11/8/2026), pengadilan Suriah juga telah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan penguasa Bashar al-Assad atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Assad melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024.

Hukuman mati turut dijatuhkan kepada saudara laki-laki al-Assad, Maher al-Assad, atas tindak pidana pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan. Otoritas peradilan Suriah memutuskan mengeksekusi para bersaudara tersebut dan berjanji melakukan pengejaran secara internasional. Tindakan hukum ini juga menjangkau mantan Kepala Keamanan Politik Provinsi Daraa, Atif Najib, yang dijatuhi vonis mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan sejak awal bermulanya pemberontakan tahun 2011. Najib yang juga sepupu Assad dan ditangkap pada Januari tahun lalu terbukti melakukan pembunuhan, pembunuhan disengaja terhadap anak di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

"Hukuman terberat terhadapnya, yaitu hukuman mati," kata pengadilan saat membacakan amar putusan atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Najib.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author