KPCDI Gugat UU BPJS Kesehatan ke MK Minta Iuran Pasien Kronis Gratis
Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (18/8/2026). Langkah hukum ini diambil untuk memperjuangkan pembebasan iuran BPJS Kesehatan bagi pengidap penyakit kronis, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Perkara yang terdaftar dengan nomor 309/PUU-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan frasa 'Bantuan Iuran' dalam sejumlah pasal.
Ketentuan yang digugat meliputi Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (3) dan (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta Penjelasan Pasal 11 huruf h UU BPJS. Gugatan tersebut dipicu oleh maraknya aduan dari penderita gagal ginjal kronis yang kehilangan akses layanan medis. Banyak pasien mengalami penunggakan iuran mandiri setelah mengalami perubahan status kepesertaan akibat tidak lagi bekerja.
"Kondisi tersebut umumnya terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau tidak lagi produktif akibat penyakit katastropik yang dideritanya. Hal ini menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bukan bersifat asumtif, abstrak, atau hipotesis, melainkan nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian," ujar pemohon.
Meski sebagian penderita masih sanggup membiayai perawatan secara mandiri, karakteristik penyakit katastropik yang memerlukan penanganan seumur hidup rentan memicu kebangkrutan finansial keluarga pasien dalam jangka panjang. "Berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi. Mengingat penyakit gagal ginjal bersifat menetap seumur hidup dan membutuhkan biaya pengobatan serta obat-obatan pendamping yang sangat besar, maka penurunan kemampuan ekonomi (pemberhentian kerja/kebangkrutan) adalah sebuah kepastian yang cepat atau lambat akan dihadapi," ujar pemohon.
Dalam petitum utamanya, pemohon mendesak MK menyatakan frasa 'Bantuan Iuran' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai iuran yang dibayar Pemerintah untuk seluruh WNI selain pemberi kerja dan pekerja. Sementara dalam petitum alternatif, pemohon meminta iuran ditanggung negara bagi warga yang tidak mampu membayar akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, PHK, maupun kerentanan medis-ekonomi.