Majelis Hakim Tolak Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Detikcom.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK. Oleh karena itu, permohonan pengalihan tahanan rumah belum dapat dikabulkan.
"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," ujar hakim.
Hakim menambahkan bahwa hal tersebut menjadi catatan bagi Rutan dan Penuntut Umum agar sarana kesehatan di Rutan KPK dapat memenuhi kebutuhan tiap tahanan. "Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.
Hakim juga mengimbau Yaqut dan pengacaranya untuk berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK jika mengalami kondisi darurat medis agar bisa segera dirujuk ke rumah sakit.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujar Ni Kadek Susantiani.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut klinik Rutan KPK sudah mengeluarkan rujukan agar Yaqut segera dibawa ke poli bedah karena kondisi rentan infeksi. Hakim mempersilakan pengacara mengajukan izin berobat ke luar jika dokter di rutan tidak mampu menangani.
"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini. Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," tambah Ni Kadek Susantiani.
Selain itu, majelis hakim juga menolak penangguhan penahanan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang Yaqut akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda jawaban dari perlawanan Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan itu melibatkan Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan untuk mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa yakin perkara ini memperkaya Yaqut sekitar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Jaksa juga menilai perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus. Ada praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, dan fee percepatan sehingga ada jemaah yang tidak berhak diberangkatkan atau gagal berangkat haji.