Polri dan Kejagung Siapkan Jawaban Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Share

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Kejaksaan Agung dijadwalkan menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang perdana beragenda pembacaan permohonan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Hakim mempertanyakan kesiapan para termohon untuk memberikan tanggapan usai pembacaan gugatan selesai.

"Selanjutnya acaranya adalah jawaban dari termohon I, termohon II dan turut termohon. Apakah sudah siap hari ini?" tanya Hakim Richard.

Merespons pertanyaan tersebut, perwakilan Kepolisian Republik Indonesia memohon penundaan pembacaan tanggapan hingga hari berikutnya. Sidang ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk pembacaan jawaban Termohon I dan Termohon II mungkin akan kita sampaikan besok," ujar Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah, yang mewakili Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor.

Pihak Kejaksaan Agung yang berstatus sebagai Turut Termohon dalam perkara ini turut menyepakati penundaan agenda tersebut.

"Sama, Pak (besok)," jawab perwakilan Kejagung.

Mendengar pernyataan para pihak, Hakim Richard memutuskan untuk mengakhiri persidangan hari pertama dan meminta seluruh pihak mempersiapkan kelengkapan berkas fisik maupun digital untuk persidangan selanjutnya.

"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan dibuka kembali pada hari Rabu, besok tanggal 19 Agustus. Para pihak baik pemohon dan termohon dan turut termohon tetap hadir," imbuh hakim sembari mengetuk palu sidang.

Dalam gugatannya, Febrie Adriansyah memohon kepada hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka atas dirinya. Ia memprotes tindakan hukum yang dinilainya tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Secara khusus, Pemohon menguji keabsahan tindakan penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan jajaran kepolisian di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu malam, 8 Juli hingga Kamis dini hari, 9 Juli lalu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author