Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM ke Kejaksaan
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi beserta barang bukti ke kejaksaan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ketiga tersangka yang diserahkan meliputi Ahmad Yani, Akmal, dan Firman alias Rahim.
Pelimpahan berkas dan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Kasus yang diungkap kepolisian ini menyeret para pelaku yang memodifikasi kendaraan demi meraup keuntungan pribadi dari BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes FX Irwan Aryanto mengonfirmasi penanganan perkara penyelewengan bahan bakar tersebut yang kini telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan para pelaku.
"Sampai saat ini dalam tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II)," kata FX Irwan Aryanto.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan BBM bersubsidi secara ilegal karena tindakan tersebut merugikan keuangan negara.
"Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan BBM yang disubsidi pemerintah dengan tidak menyalahgunakan untuk kepentingan atas keuntungan pribadi sekelompok orang yang dapat merugikan negara," ujar FX Irwan Aryanto.
Sementara itu, Kasubdit 4 Tipidter Polda NTT Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka saat membeli solar atau pertalite di SPBU. Ahmad Yani dan Akmal kedapatan membeli bahan bakar menggunakan kode batang dari petugas, lalu menampungnya di dalam mobil yang sudah dimodifikasi.
"Kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada setiap pelanggan kios," kata Binsar H Sianturi.
Di sisi lain, tersangka Firman melancarkan aksinya menggunakan kode bar milik orang lain dan memodifikasi tangki mobil pikap agar memiliki kapasitas penyimpanan yang jauh lebih besar.
"Menggunakan beberapa barcode milik orang lain yang disiapkan petugas SPBU menggunakan mobil Daihatsu pikap boks beserta tangki modifikasi dengan kapasitas kurang lebih 200 liter yang berada pada boks," kata Binsar H Sianturi.
BBM hasil penyedotan dari tangki modifikasi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam wadah jeriken untuk didistribusikan secara ilegal ke pasaran.
"Kemudian BBM bersubsidi tersebut disedot dari tangki rakitan ke dalam jeriken berukuran 40 liter dan menjual kembali kepada pelanggan atau kios," kata Binsar H Sianturi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.