Satpol PP Banda Aceh Tetapkan Kepala Inspektorat Tersangka Liwath

Share

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM atau AN (22) sebagai tersangka kasus dugaan berhubungan sesama jenis atau liwath pada Selasa (18/8/2026).

Penetapan status tersangka terhadap pejabat berstatus aparatur sipil negara dan mahasiswa perguruan tinggi swasta tersebut dilakukan setelah petugas mengantongi alat bukti serta keterangan saksi. Kedua terduga kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pria tidak dikenal yang masuk ke ruang kerja Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh di luar jam kerja pada Rabu (12/8/2026) sore. Petugas polisi syariah yang dikerahkan ke lokasi menemukan kedua pria tersebut berada di dalam satu ruangan beserta sejumlah barang bukti, termasuk kasur lipat dan alat oral.

"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (18/8/2026).

Setelah diamankan dari ruang kerjanya, FD dan pasangannya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak penyidik menilai bukti awal yang dikumpulkan petugas di lapangan telah mencukupi untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Penyidik menegaskan penetapan tersangka terhadap kedua individu tersebut didasarkan pada temuan fakta hukum di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan saksi-saksi. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum syariat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Dalam penggeledahan di ruang kerja pejabat Pemkot Banda Aceh tersebut, petugas menyita beberapa benda yang dijadikan sebagai alat bukti utama. Penyitaan barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.

"Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," ucapnya.

Selain penanganan proses hukum jinayat oleh penyidik Satpol PP-WH, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil tindakan tegas dari segi kepegawaian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banda Aceh Emila Sovayana memastikan FD langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila.

Untuk pertama kalinya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menampilkan kedua tersangka kepada publik di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026). Selama proses hukum berjalan, kedua tersangka dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk kepentingan pendalaman perkara lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author