Wisatawan Indonesia Wajib Siapkan Visa Schengen untuk ke Paris

Share

Prancis tetap menjadi salah satu destinasi favorit bagi pelancong asal Indonesia yang ingin berlibur ke Eropa. Namun, sebelum memulai perjalanan ke Paris, para pelancong harus melengkapi pengurusan visa Schengen beserta seluruh dokumen pendukung agar perjalanan berlangsung tanpa kendala.

Dikutip dari Detik Travel, Warga Negara Indonesia (WNI) memerlukan visa Schengen untuk dapat memasuki wilayah Prancis maupun negara anggota Schengen lainnya. Dokumen yang diterapkan bagi pelancong rekreasi adalah Schengen Short Stay Visa (Type C) yang membatasi durasi kunjungan paling lama 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.

Sejumlah berkas utama harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan tersebut meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, formulir pendaftaran, pasfoto, dokumen reservasi tiket penerbangan, serta bukti pemesanan akomodasi hotel.

Para pemohon juga diharuskan melampirkan rencana perjalanan atau itinerary yang terperinci. Dokumen ini memuat informasi mengenai kota-kota yang dituju, lama kunjungan di setiap tempat, serta daftar aktivitas yang akan dilakukan selama berada di benua Eropa.

Faktor krusial lain yang memengaruhi persetujuan adalah dokumen kemampuan finansial. Rekening koran untuk periode tiga bulan terakhir diperlukan guna memverifikasi ketahanan dana pemohon, yang dinilai berdasarkan aktivitas transaksi harian dan bukan sekadar jumlah saldo akhir.

Estimasi Biaya dan Kewajiban Asuransi

Pengurusan dokumen ini juga memerlukan biaya yang harus dialokasikan oleh pemohon. Biaya pembuatan visa Schengen untuk kategori turis dewasa dipatok sekitar 90 euro, dengan nilai dalam rupiah yang berfluktuasi mengikuti pergerakan kurs.

Nominal tersebut belum mencakup biaya untuk fasilitas tambahan. Pemohon mungkin perlu membayar biaya administrasi penanganan, jasa fotokopi, atau tarif dari agen pengurusan pihak ketiga.

Selain itu, kepemilikan asuransi perjalanan bersifat wajib dengan nilai proteksi minimum sebesar 30.000 euro yang mencakup seluruh kawasan Schengen. Asuransi ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan selama wisatawan berada di luar negeri.

Mekanisme dan Durasi Pengurusan

Prosedur pengajuan berkas dilakukan melalui pusat aplikasi resmi yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Prancis. WNI di Indonesia dapat menyerahkan seluruh berkas tersebut melalui VFS Global sebagai mitra resmi pengurusan visa Schengen Prancis.

Setelah penyerahan dokumen fisik selesai, pemohon harus melewati tahapan pengambilan data biometrik. Proses ini meliputi pemindaian sidik jari serta pengambilan foto wajah langsung di lokasi pusat aplikasi.

Waktu yang dibutuhkan untuk meninjau permohonan hingga keputusan keluar berkisar antara 15 sampai 30 hari kerja. Oleh sebab itu, proses pendaftaran sangat disarankan untuk dilakukan sejak jauh hari sebelum jadwal keberangkatan.

Otoritas Kedutaan Prancis memiliki kewenangan penuh dalam menentukan masa aktif visa yang diterbitkan bagi setiap individu. Durasi tersebut bisa bersifat sekali masuk (single entry) yang disesuaikan dengan agenda perjalanan, berlaku beberapa bulan, hingga mencapai satu tahun atau lebih untuk jenis multiple entry bagi pemohon dengan rekam jejak perjalanan yang dinilai baik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author