Perbedaan Data Upah Buruh Bawang Capai Ratusan Kali Lipat

Share

Pernyataan dalam pidato kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), memicu sorotan publik akibat ketidaksesuaian data upah buruh pengupas bawang harian asal Bogor yang disampaikan di podium resmi.

Dalam pidato tersebut, upah buruh pengupas bawang disebutkan mencapai Rp 700.000 per kilogram. Angka ini berjarak sangat jauh dari realitas di pasar tradisional, seperti Pasar Legi Solo, yang hanya membayar Rp 2.000 per kilogram untuk pengupasan bersih.

Untuk pemecahan bonggol awal, buruh harian hanya menerima sekitar Rp 10.000 per karung kapasitas 20 kilogram. Dengan rata-rata kemampuan tiga karung per hari, pendapatan kotor buruh harian sebenarnya hanya berkisar Rp 30.000 per hari.

Selisih angka yang mencapai ratusan kali lipat tersebut mengindikasikan adanya celah serius dalam mekanisme verifikasi data atau data clearance di kementerian teknis pembantu Presiden sebelum dokumen dibacakan.

Ketiadaan mekanisme uji logika dasar (sanity check) memunculkan anomali data, sebab pendapatan Rp 700.000 per kilogram akan menempatkan seorang buruh harian pada tingkat ekonomi atas, yang bertentangan dengan statusnya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Fenomena penyusunan laporan yang sekadar menyesuaikan narasi politik dikenal sebagai Policy-Based Evidence. Pendekatan ini berisiko memperlebar jurang asimetri informasi antara pimpinan tertinggi negara dan fakta riil masyarakat.

Distorsi data mikro dalam naskah resmi kenegaraan membawa dampak luas, mulai dari risiko kesalahan sasaran bantuan sosial, mengendurnya formulasi perlindungan kerja, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap indikator makro pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author