Kejari Pandeglang Musnahkan Rokok Ilegal dan Narkotika
Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa rokok ilegal dan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (18/8/2026), di Kantor Kejari Pandeglang, dilansir dari Detikcom.
Pemusnahan meliputi 4.251 slof rokok ilegal tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, juga dimusnahkan 128,0831 gram sabu, 317,8177 gram ganja, serta 13.537 butir tramadol dan 6.701 butir excimer.
Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani, menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari 40 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
"Kita melakukan pemusnahan barang terhadap perkara yang telah sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Berasal dari dua jenis perkara yaitu tindak pidana umum dan khusus," ujar Febby.
Febby menegaskan bahwa semua rokok yang dimusnahkan tidak dilengkapi dengan pita cukai.
"Semua perkara rokok ini, rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai," kata Febby.
Menurut Febby, tujuan pemusnahan adalah agar barang bukti tersebut tidak lagi memiliki daya guna.
"Agar semua barang bukti yang dimusnahkan ini tidak lagi memiliki daya guna," pungkasnya.