DPR RI Sahkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Mahkamah Agung

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung selama dua hari pada Rabu (12/8/2026) dan Kamis (13/8/2026). Rapat paripurna penetapan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menerima laporan resmi dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

Seluruh peserta rapat paripurna kemudian merespons pertanyaan pimpinan sidang tersebut secara serentak. "Setuju," kata peserta rapat.

Keputusan tersebut mengesahkan 11 calon hakim agung usulan Komisi Yudisial yang terbagi ke dalam empat kamar berbeda di Mahkamah Agung. Empat nama disetujui untuk Kamar Pidana, yaitu Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani, sementara Kamar Perdata diisi oleh Sobandi dan Nurmaningsih.

Kamar Agama diisi oleh Musthofa dan Mamat Ruhimat, sedangkan Kamar Tata Usaha Negara (Pajak) ditempati oleh Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. Selain hakim agung, DPR RI meloloskan tiga calon hakim ad hoc, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan untuk HAM, serta Sudiyo untuk Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan uji kelayakan yang digelar pada masa reses dan proses pengambilan keputusan kilat ini sempat mendapat sorotan serta kekecewaan dari kalangan masyarakat sipil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author