Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Gugat Status Tersangka dan Penyitaan

Share

Upaya hukum praperadilan ditempuh Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna membatalkan penetapan status tersangka hingga tindakan penyitaan. Persidangan perdana perkara ini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Gugatan bertanggal resmi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi permohonan berfokus pada pengujian keabsahan pelaksanaan tindakan upaya paksa penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Dua instansi menjadi pihak termohon dalam gugatan ini, yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Sementara itu, Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai pihak turut termohon.

Pengacara Febri Diansyah hadir membacakan poin permohonan di hadapan hakim. Pihaknya mempermasalahkan legalitas penggeledahan kediaman Febrie di kawasan Sentul yang berlangsung sejak Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.

Terdapat 14 poin petitum yang diajukan kubu pemohon kepada Hakim Praperadilan PN Jaksel:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;

3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026 PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo;

8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari Upaya paksa penggeledahan dan Upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 dilokasi Jl. Parahyangan golf No. 2 sampai 4, Rt.3/Rw.8, Cijayanti, Kec.

Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat Kode Pos.16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I, maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan di proses kemudian hari yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;

12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;

13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;

14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara;

Pengusutan kasus Febrie sebelumnya ditangani Kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka awal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU pada kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.

Selain kasus tersebut, Febrie terjerat dugaan TPPU atas temuan barang bukti 74 kg emas dan dana tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan lain yang masih diproses melibatkan dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel dan proyek pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu gangguan listrik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum Kejagung polri praperadilan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author