DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan Tiga Ad Hoc MA

Share

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui penetapan 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Persetujuan tingkat II tersebut diambil setelah seluruh peserta sidang merespons positif laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR RI.

Rapat paripurna yang mengesahkan para calon pengayom keadilan tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan fit and proper test terhadap 14 nama calon. Proses pengujian kandidat hakim agung dan hakim ad hoc tersebut telah dirampungkan selama dua hari, yakni pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan Kamis, 13 Agustus 2026.

Usai pembacaan laporan dari Komisi III, Sufmi Dasco Ahmad meminta konfirmasi resmi dari seluruh anggota dewan yang hadir di ruang sidang.

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.

Pertanyaan pimpinan sidang tersebut langsung disambut persetujuan secara serentak oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

"Setuju," kata peserta rapat.

Persetujuan ini menjadi tahap akhir di parlemen sebelum para calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung terpilih dilantik secara resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author