Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Asrul Azis Taba

Share

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba pada Selasa (18/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Permintaan tersebut disampaikan penuntut umum agar pemeriksaan pokok perkara skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 dapat terus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak perlawanan yang diajukan advokat terdakwa Asrul Azis Taba," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Penuntut umum menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 2 KUHAP. Pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta kerugian negara akan dibeberkan selama persidangan.

"Terkait kebenaran materiil apakah terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, apakah terdakwa melakukan perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa.

Pihak jaksa juga menambahkan bahwa perincian dampak finansial dari tindakan terdakwa akan disampaikan secara transparan melalui deretan alat bukti di hadapan majelis hakim.

"Dan apakah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, akan dibahas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan yang nantinya akan diuraikan pula secara detail dalam analisa fakta dan analisa yuridis surat tuntutan," lanjutnya.

Dalam argumennya, jaksa menilai perbuatan Asrul telah diuraikan secara cermat dan utuh. Terdakwa diyakini terlibat aktif sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut.

"Adapun detail terkait kepastian tempus dan locus delicti akan digali secara tuntas pada tahap pembuktian melalui alat bukti yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. Dengan demikian materi perlawanan advokat terdakwa pada poin ini sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan," ujar jaksa.

Atas perlawanan tersebut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (27/8/2026). Selain itu, hakim telah memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Asrul.

Dalam berkas dakwaan, perbuatan Asrul Azis Taba disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41. Dugaan penyimpangan ini dilakukan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Penyimpangan pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga sengaja dilakukan demi memuluskan permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Tindakan itu diperkirakan memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar serta menguntungkan 313 korporasi PIHK melalui praktik jual beli kuota.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author