Korlantas Catat 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

Share

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor tertangkap kamera tilang elektronik hingga bulan Juli. Pengendara sengaja menutupi atau melepas pelat nomor untuk menghindari penindakan hukum.

Fenomena memalsukan dan menutupi pelat nomor kendaraan ini marak terjadi di area jalan raya. Berdasarkan data kepolisian, sebagian besar kasus pelanggaran tersebut didominasi oleh pengguna roda dua, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan motivasi para pelanggar yang sengaja memanipulasi identitas kendaraan mereka di jalanan.

"Ini beberapa identifikasi khususnya di Polda Metro Jaya ini adalah kecenderungan masyarakat ingin menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, kemudian pelanggaran ganjil genap dan beberapa kasus terkait dengan peristiwa pidana ataupun tabrak lari. Jadi, pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya ditutup atau dihilangkan," kata I Made Agus Prasatya.

I Made Agus Prasatya menambahkan bahwa persentase pelanggaran ini didominasi oleh pengendara roda dua.

"Dari angka tersebut hampir 77,24 persen itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor," sebut I Made Agus Prasatya.

Sistem pengawasan lalu lintas saat ini telah dilengkapi teknologi pengenal wajah untuk mendeteksi identitas pengemudi secara presisi. Petugas memanfaatkan berbagai jenis kamera pemantau untuk menjaring para pelanggar di lapangan.

"Untuk pelanggaran TNKB ini, kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, electronic traffic low enforcement. Ini ada tiga jenis. Statis, ETLE yang terpasang di persimpangan secara permanen.

Kemudian mobile yang bisa digunakan petugas itu ketika berpatroli mereka bisa menggunakan handphone handheld atau kamera mobil yang dipasang di dashboard kendaraan juga. ETLE portable ini kita sudah memiliki. Kemudian ketika kita capture ETLE tersebut di jalan raya akan teridentifikasi di big office.

Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya bisa diindikasikan palsu," kata I Made Agus Prasatya.

Pengoperasian kendaraan tanpa identitas resmi melanggar Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor sah.

Aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi pidana dan denda bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran di jalan raya.

"Nah, kemudian di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di situ mengatur sanksi pidananya. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 500.000," pungkas I Made Agus Prasatya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author