BEM UI Gelar Aksi Demo di Bundaran HI
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026). Aksi ini membawa delapan tuntutan utama kepada pihak pemerintah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengorbanan kenyamanan masyarakat akibat kemacetan lalu lintas menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa. Pihak BEM UI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas gangguan arus kendaraan yang timbul akibat demonstrasi tersebut.
"Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?" kata Ketua BEM UI, Yatalatof Imawan.
Penjelasan mengenai dampak lalu lintas serta persoalan sosial ekonomi yang menjadi latar belakang pergerakan ini turut disampaikan secara terbuka di lokasi aksi.
"Kepada warga Jakarta, kami mohon maaf atas kemacetan hari ini. Namun ingat: kemacetan lalu lintas ini hanya beberapa jam, sedangkan kemacetan struktural, kemacetan lapangan kerja, dan kemacetan keadilan yang dipaksakan sudah delapan puluh satu tahun dan terus memburuk," kata Yatalatof Imawan.
Massa demonstrasi menyuarakan desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan atas lonjakan harga kebutuhan dasar dan penanganan kondisi kritis di daerah.
"Ini hanya awalan. Mahasiswa, buruh, petani, guru, pedagang, dan seluruh rakyat yang merasa republik ini sedang dikhianati cita-citanya sendiri, mari kita rebut kembali kemerdekaan yang sesungguhnya," kata Yatalatof Imawan.
Aksi ini menegaskan keberlanjutan sikap mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara demi kepentingan masyarakat luas.
"Kemerdekaan tidak akan diberikan oleh negara setiap tahun lewat upacara. Ia harus dijemput paksa oleh kekuatan rakyat yang bersatu," kata Yatalatof Imawan.
Adapun tuntutan yang disampaikan BEM UI menyoroti berbagai isu mendesak, termasuk penghentian penjajahan negara atas rakyat sendiri serta penuntasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).