DPR Soroti Ketidaksesuaian Manifes Kapal Laut

Share

DPR RI melalui Ketua Komisi V Lasarus menyoroti ketidaksesuaian data manifes kapal dengan jumlah penumpang asli saat memimpin rapat di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Masalah pendataan ini terungkap dalam beberapa kecelakaan kapal belakangan ini, seperti dilaporkan Detikcom.

"Semua, overall, seluruh kapal itu tidak pernah sama manifest dengan jumlah penumpang di dalam, kalau orang yang gerak saja kita tidak bisa data pak, bagaimana kita mau mendata muatan di kapal?" kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Lasarus secara spesifik menyoroti persoalan muatan setelah insiden kebakaran KMP Putri Yasmin dan KMP Mutiara Sentosa II. Pihaknya mencurigai timbulnya api pada kedua kapal laut tersebut berkaitan erat dengan barang muatan.

"Yang kita curigai terjadi dari muatan, dua kebakaran terakhir ada kecurigaan tapi KNKT belum rilis secara resmi, kami belum bisa ungkap dari diskusi saya dan cari informasi ke berbagai pihak, kebakaran dua kapal ini baik yang di Sumenep maupun di Padang Bai,ada kecurigaan dari muatan kapal," ucap Lasarus.

Menurutnya, pengawasan terhadap muatan tidak akan berjalan optimal jika pendataan penumpang bergerak saja masih belum tertata dengan baik.

"Nah muatan kapal saja, bagaimana kita mau ngecek muatan kapal, sedangkan manusia yang bergerak saja naik ke kapal saja kita gak bisa data," lanjut Lasarus.

Atas kondisi tersebut, Komisi V DPR mendesak Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera melakukan pembenahan total pada sistem pencatatan penyeberangan.

"Ini harus jadi perhatian serius kita Pak Menteri, dah kita setop setelah rapat ini saya harap izin Pak Menteri, nggak ada lagi orang naik kapal tanpa data," tegas Lasarus.

Selain ancaman keselamatan pelayaran, Lasarus mengingatkan bahaya hukum bagi keluarga korban jika nama penumpang tidak terdaftar secara resmi di dalam manifes.

"Yang kasihan Pak ketika kapal ini tenggelam terus orangnya hilang, keluarganya di samping kehilangan anggota keluarganya juga menimbulkan persoalan hukum seumur hidup bagi keluarga ini. Betul Pak Wamen? Tanpa surat keterangan kematian nggak bisa sah secara hukum," jelas Lasarus.

Ketidakhadiran nama korban dalam dokumen resmi kapal dapat mempersulit penerbitan surat keterangan kematian bagi pihak keluarga.

"Gimana keluarkan surat kematian kalau orangnya tidak terdaftar di manifes, bisa jadi dia tidak mati di kapal itu, kan berasumsi jadinya, padahal jelas orang ini menurut keluarga naik ke kapal itu," lanjut Lasarus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author