Adrian Asharyanto Divonis Tiga Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal

Share

Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026). Ia terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain pidana kurungan, Adrian dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adrian Asharyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman menetapkan mekanisme hukuman pengganti jika aset terdakwa tidak memadai untuk membayar denda. Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun penjara.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan Terpidana tidak cukup untuk membayar denda atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terhadap pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Pengusut perkara mengungkap bahwa Adrian bersama rekannya, Alan Perdana Putra, menggunakan PT Putra Radhika Investama untuk mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik ini dilakukan guna menutupi tagihan pada PT Radhika Persada Utama melalui skema 'superlender' berfasilitas garansi imbal hasil 3-4 persen per bulan.

"Serta akan dibuat surat pernyataan dari PT Investree Radhika Jaya untuk menjamin sebagai corporate guarantee dan akan dibuat polis asuransi sebagai jaminan atas investasi tersebut, sehingga para lender yakin dan tertarik untuk berinvestasi karena para lender juga mengetahui terdakwa Adrian Asharyanto selaku Direktur PT Investree Radhika Jaya, namun segala tindakan terdakwa Adrian Asharyanto bersama PT Putra Radhika Investama tidak pernah tercatat di pembukuan di PT Investree Radhika Jaya, selain itu PT Investree Radhika Jaya memang tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan pengumpulan dana," ujar jaksa.

Pengumpulan dana tanpa izin tersebut memanfaatkan tiga rekening bank hingga berhasil membukukan angka lebih dari Rp2 triliun sampai Januari 2023. Adrian yang sempat menjadi buronan internasional sebelum ditangkap pada 2025, menjalankan skema ini demi menyokong operasional entitas usahanya.

"Bahwa PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama tidak pernah mendapat mandat dari PT Investree Radhika Jaya untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, akan tetapi atas inisiatif saksi Alan Perdana Putra bersama dengan terdakwa Adrian Asharyanto menjadikan PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama untuk menghimpun dana dari masyarakat, yang mana dana tersebut digunakan untuk memenuhi modal kerja dan mengelola NPL untuk keberlangsungan PT Investree Radhika Jaya," ujar jaksa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa korban penghimpunan dana ilegal tersebut mencakup entitas perorangan maupun perusahaan yang hingga kini hak tagihnya belum dipenuhi.

"Bahwa jumlah Lender yang dihimpun oleh Saksi Alan Perdana Putra bersama dengan Terdakwa Adrian Asharyanto Gunadi Alias Adrian Asharyanto pada PT Putra Radhika Investama terdiri dari Individu (perorangan) dan juga perusahaan. Terhadap dana Lender tersebut belum dibayarkan oleh PT Putra Radhika Investama," sambung jaksa.

Dalam sidang terpisah, Alan Perdana Putra turut menerima vonis yang sama dari majelis hakim, yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author