Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Agustus 2026
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penetapan tanggal 12 Rabiul Awal ini mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Momen tahunan ini diperingati oleh umat Islam sebagai bentuk penghormatan serta wujud kecintaan kepada Rasulullah SAW, seperti dilansir dari Detikcom.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 25 Agustus 2026 resmi menjadi hari libur nasional.
Pemerintah hanya menetapkan satu hari tanggal merah untuk peringatan tersebut. Dalam keputusan bersama itu, tidak ada alokasi cuti bersama khusus yang mendampingi hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peluang Libur Panjang Empat Hari
Masyarakat yang berencana memperpanjang waktu istirahat dapat memanfaatkan jataan cuti tahunan di tempat kerja masing-masing. Pengambilan cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, memungkinkan terciptanya libur akhir pekan yang panjang.
Skema periode libur empat hari tersebut dapat diatur dengan rincian berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti tahunan tambahan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Makna Peringatan Maulid Nabi
Peringatan 12 Rabiul Awal menjadi sarana bagi umat muslim untuk mengenang kembali perjalanan hidup serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
Kementerian Agama mengimbau agar momentum ini diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Di berbagai daerah, masyarakat umum memperingatinya melalui pengajian, pembacaan selawat, ceramah agama, hingga aksi kepedulian sosial.