Pemprov Banten Terapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi Banten mulai menggelar program keringanan berupa pemutihan denda serta potongan pokok pajak kendaraan bermotor sejak Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diluncurkan untuk memeriahkan HUT Ke-81 Republik Indonesia sekaligus menyambut ulang tahun provinsi tersebut, dilansir dari Detik Oto.

Landasan hukum pelaksanaan program ini diatur melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Skema insentif mencakup tiga program utama yang ditujukan kepada para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Program pertama memangkas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pemberian diskon ini menjadi apresiasi bagi wajib pajak taat sekaligus sarana menekan angka tunggakan PKB.

Skema kedua memberikan pemotongan pokok PKB khusus mutasi kendaraan dari luar daerah yang berlaku hingga 23 Desember 2026. Insentif ini menetapkan diskon sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi serta 40 persen untuk kendaraan berbadan hukum atau perusahaan.

Program ketiga membebaskan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini diambil guna mendorong pendaftaran ulang kendaraan yang menunggak serta memaksimalkan pendapatan daerah tahun 2026.

"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," kata Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten menegaskan bahwa penyediaan fasilitas insentif ini dirancang untuk meringankan beban finansial warga setempat.

"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Andra.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author